MENTERENG.ID, KAUR — Pemerintah Kabupaten Kaur memperkuat sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan mengenai penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, termasuk penyediaan layanan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bapas Kelas I Bengkulu, Rabu (16/9/2026). Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., hadir bersama Wakil Bupati Abdul Hamid, S.Pd.I., sedangkan dari Bapas Kelas I Bengkulu diwakili Kepala Bapas Aidil Jumidi, S.H., M.H.
Kerja sama ini diarahkan agar anak yang menjalani proses hukum tetap memperoleh ruang untuk dibina tanpa harus kehilangan hak-haknya sebagai anak.
Kepala Bapas Kelas I Bengkulu Aidil Jumidi mengatakan, keterlibatan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menyediakan tempat yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial maupun pelayanan masyarakat.
Menurut Aidil, lokasi pelaksanaan nantinya tidak ditentukan secara sembarangan. Penempatannya akan mempertimbangkan putusan pengadilan, domisili, kondisi serta kemampuan anak.
“Harapannya, anak yang tersandung masalah hukum setelah selesai menjalankan pidana dapat kembali ke tengah masyarakat. Mereka diharapkan dapat diterima kembali oleh masyarakat setelah menyelesaikan kewajibannya,” kata Aidil.
Ia menegaskan, pelaksanaan pidana kerja sosial bukan bertujuan mempermalukan atau memberikan cap negatif kepada anak. Selama menjalankan kewajiban, anak tetap berada dalam lingkungan masyarakat dan tidak diperlakukan dengan atribut khusus yang membedakannya dari warga lain.
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas akan memberikan pendampingan, sementara pengawasan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban tetap mengacu pada putusan pengadilan sekaligus menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial.
Selain kesepakatan mengenai pembinaan anak, Bapas juga mendorong hadirnya Pos Bapas di Kabupaten Kaur.
Keberadaan Pos Bapas dinilai penting untuk memangkas jarak pelayanan. Selama ini, masyarakat Kaur yang membutuhkan layanan pembimbingan kemasyarakatan harus mengakses layanan Bapas yang berada di Bengkulu.
“Dengan adanya Pos Bapas, nantinya masyarakat yang membutuhkan bimbingan atau pelayanan tidak perlu lagi datang ke Bengkulu. Cukup datang ke Pos Bapas yang ada di Kabupaten Kaur,” ujar Aidil.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari Pemkab Kaur. Bupati Gusril Pausi menyatakan pemerintah daerah siap membantu menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk mendukung operasional Pos Bapas.
“Kita masih memiliki beberapa bangunan yang bisa dimanfaatkan sementara dan dapat difungsikan untuk Pos Bapas. Nanti Pak Wakil Bupati akan memfasilitasinya,” kata Gusril.
Bagi Gusril, persoalan hukum yang dihadapi seorang anak tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan haknya memperoleh pendidikan dan pembinaan.
Ia menekankan, proses hukum harus tetap berjalan, namun kepentingan terbaik bagi anak juga harus diperhatikan. Anak tetap perlu memperoleh pendidikan formal, pendidikan agama serta kesempatan untuk berinteraksi dengan keluarga dan lingkungan sosialnya.
“Jangan sampai karena anak tersandung persoalan hukum, kemudian hak-haknya sebagai anak menjadi hilang. Mereka tetap harus mendapatkan pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan agama, dan tetap bersama masyarakat dengan mendapatkan bimbingan,” ujar Gusril.
Ia berharap pola pembinaan yang dibangun melalui kerja sama tersebut dapat membantu anak memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan mereka kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Pemkab Kaur dan Bapas Kelas I Bengkulu selanjutnya akan memperkuat koordinasi untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan pembinaan, pendidikan dan reintegrasi sosial.














