Berita  

Pecah Rekor ! Harga TBS Sawit di Riau Pecah Rekor, Tembus Rp4.075 per Kilogram

Untuk pertama kalinya harga pembelian TBS petani berhasil menembus angka psikologis Rp4.000, tepatnya mencapai level tertinggi Rp4.075,41 per kilogram.

untuk pertama kalinya harga pembelian TBS petani berhasil menembus angka psikologis Rp4.000, tepatnya mencapai level tertinggi Rp4.075,41 per kilogram.
untuk pertama kalinya harga pembelian TBS petani berhasil menembus angka psikologis Rp4.000, tepatnya mencapai level tertinggi Rp4.075,41 per kilogram.
banner 468x60

MENTERENG.ID, PEKANBARU – Kabar gembira menyelimuti para petani kelapa sawit di Riau. Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi mengumumkan kenaikan signifikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma untuk periode 8 hingga 14 April 2026.

Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah baru karena untuk pertama kalinya harga pembelian TBS petani berhasil menembus angka psikologis Rp4.000, tepatnya mencapai level tertinggi Rp4.075,41 per kilogram.

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi mengatakan lonjakan harga ini didasarkan pada tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.

“Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun dengan peningkatan sebesar Rp124,79 per kilogram atau naik sekitar 3,16% dibandingkan periode sebelumnya. Angka ini mencerminkan tren positif pasar sawit yang terus menguat di tingkat lokal maupun global,” ujar Supriadi Selasa (7/4/2026).

Melonjaknya harga TBS minggu ini dipicu oleh kenaikan harga jual dua komoditas utama, yakni Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (Kernel).

Dalam rapat penetapan tersebut, tercatat harga penjualan CPO mengalami kenaikan sebesar Rp507,28, sementara harga kernel juga ikut terkerek naik sebesar Rp421,92 dari pekan lalu.

Tren penguatan harga komoditas global ini memberikan dampak instan terhadap kantong para petani mitra di Riau.

Selain kenaikan CPO, penetapan harga periode ini juga telah menggunakan regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144 Tahun 2025.

Dalam komponen perhitungan, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp16,94 per kilogram dengan Indeks K yang digunakan mencapai 92,67%. Penggunaan aturan baru ini diharapkan mampu memberikan transparansi yang lebih baik dalam setiap rupiah yang diterima oleh pekebun.

Untuk menjaga keadilan harga, Dinas Perkebunan Riau juga mengantisipasi adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan pada periode ini.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat PKS yang tidak melapor, maka harga CPO dan kernel yang digunakan diambil dari rata-rata harga tim atau harga rata-rata KPB Nusantara (KPBN). Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN berada di level Rp16.041,67 dan kernel sebesar Rp15.760,00 per kilogram,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS. Langkah ini diambil agar regulasi yang dijalankan tetap berkeadilan bagi kedua belah pihak, baik petani maupun perusahaan mitra.

“Perbaikan sistem ini diharapkan mampu meminimalkan selisih harga dan memastikan petani mendapatkan haknya secara proporsional sesuai dengan kualitas hasil panen mereka,” terangnya.

Supriadi menegaskan keberhasilan mencapai rekor harga ini merupakan hasil kolaborasi serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

Sinergi lintas instansi ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi perkebunan yang sehat dan stabil. Komitmen bersama ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan pendapatan petani secara signifikan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat luas.

Sebagai informasi detail bagi para petani, berikut adalah daftar harga TBS berdasarkan kelompok umur tanam untuk sepekan ke depan:
– Kelompok umur 3 tahun ditetapkan Rp3.149,32;
– Kelompok umur 5 tahun Rp3.773,32; dan
– Kelompok umur 9 tahun yang mencapai rekor Rp4.075,41.

“Sementara itu, untuk kelompok umur produktif 10-20 tahun berada di angka Rp4.054,50, dan harga tetap terjaga stabil hingga kelompok umur 30 tahun yang ditutup pada harga Rp3.545,59 per kilogram,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *