Sebelum Akhirnya Ditahan, Febrie Adriansyah Dicecar 30 Pertanyaan oleh Tim 9

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dicecar 30 pertanyaan

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah
banner 468x60

MENTERENG.ID – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dicecar 30 pertanyaan selama menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 24 Juli 2026.

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya kooperatif selama proses pemeriksaan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, terdapat 2 berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang pasti ada dua BAP. Satu BAP untuk pemeriksaan sebagai saksi, itu yang tadi siang ya pukul 2 sampai dengan sekitar pukul 7 malam ini. Yang kedua, BAP sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.

Adapun untuk BAP tersangka, Febri bilang, kliennya dicecar 20-30 pertanyaan. Termasuk pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum.

“Untuk BAP sebagai tersangka saya tidak hafal persis jumlah pertanyaannya, tapi mungkin sekitar 20 atau 30 pertanyaan termasuk pertanyaan yang bersifat umum soal identitas dan lain-lain,” ungkapnya.

PILIHAN REDAKSI : Dugaan OTT KPK Bikin Heboh, Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Dijaga Aparat

Mantan juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengemukakan, Febrie menjalani semua proses pemeriksaan kemarin secara kooperatif–debgan menjawab semua pertanyaan yang diutarakan tim 9.

“Kami juga berharap proses hukum sudah berjalan, Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan,” urainya.

Tim Sembilan Kejaksaan Agung  Tetapkan FA Sebagai Tersangka Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026. Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penempatan lokasi penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur diambil berdasarkan pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK serta untuk menjamin perlindungan keamanan bagi tersangka.

“Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas.

Adapun modus operandi perkara secara umum berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam kapasitas jabatannya.

Baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural selama yang bersangkutan mengabdikan diri di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun demikian, Jamwas menegaskan belum dapat membeberkan rincian serta materi pembuktian perkara secara lebih detail kepada publik agar tidak menyulitkan dan mengganggu strategi penanganan perkara pada tahap penyidikan selanjutnya.

“Dalam proses penanganan perkara ini, Jamwas menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas guna menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat,” tutup Rudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *