MENTERENG.ID – Ramainya masyarakat yang mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kaur akhir-akhir ini untuk mengadukan berbagai persoalan sosial menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Aduan tersebut antara lain terkait desil yang berubah, tidak lagi menerima bantuan sosial, hingga BPJS yang dinonaktifkan.
Seolah-olah semua persoalan sosial tersebut dapat diselesaikan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kaur. Untuk meluruskan hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kaur Sidarmin Tetap memberikan pencerahan kepada masyarakat.
“Persoalan desil yang berubah, tidak lagi mendapatkan bantuan sosial, BPJS yang nonaktif, sebenarnya itu tidak terlalu sulit,” kata Kadisos Kaur, Sidarmin Tetap.
“Karena akar masalahnya ada di desa masing-masing. Dinas Sosial hanya mencacah dan memvalidasi data yang diinput oleh setiap desa. Yang paling tahu siapa yang layak atau tidak layak hanya pemerintah desa tersebut,” lanjut Sidarmin.
Ia menjelaskan, tugas Dinas Sosial hanya sebatas memvalidasi data untuk direkomendasikan agar warga mendapatkan hak sosialnya. Dinas Sosial bukan penentu, yang menentukan adalah data itu sendiri yang akan direkomendasikan sesuai data yang diinput kepada Dinas Sosial dengan tetap memperhatikan kuota yang disediakan oleh pemerintah.
Sedangkan terkait desil (Pengelompokan masyarakat berdasarkan pembagian urutan ranking 1- 10) yang berubah, itu bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Sosial, melainkan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Bagi masyarakat yang belum puas dengan perubahan desilnya, dipersilakan menghubungi BPS untuk pengajuan perubahan data kembali.
“Memang ada link khusus untuk mendapatkan bantuan KIP bagi anak yang mau masuk Sekolah Rakyat (SR), linknya bisa diisi secara langsung bagi yang ingin mengajukan KIP untuk sekolah rakyat,” imbuh Sidarmin.
Jadi, jalur tercepat yang disediakan sistem untuk mengatasi persoalan masyarakat terkait perubahan desil, pengajuan bantuan, dan BPJS nonaktif telah disediakan oleh Kementerian Sosial, yakni dengan memberikan akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) kepada operator di setiap desa, atau melalui aplikasi Cek Bansos pada menu Sanggah.
Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Sosial hanya untuk perbaikan data, karena jalur cepatnya telah disediakan oleh Kementerian Sosial melalui akun SIKS-NG dan aplikasi Cek Bansos.
“Tinggal persoalannya mau atau tidak operator desa bekerja maksimal untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada warganya, karena persoalan masyarakat menyangkut hak sosialnya sudah terjawab melalui jalur tersebut,” tutupnya.
Terkait juga dengan pelayanan Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ), Sidarmin menjelaskan , hanya pasien ODGJ yang memenuhi syarat Standar Operating Procedure/ Prosedur Standar Operasional (SOP), yaitu sudah meresahkan masyarakat lingkungan, komunikasi sudah ngelantur, dalam pasungan, dari keluarga yang tidak mampu. Jika syarat itu belum terpenuhi, maka Dinas Sosial belum perlu turun membantu persoalan tersebut, untuk dievakuasi ke RSJ. Karena hal itu masih bisa diatasi oleh keluarga dan lingkungannya.
