Site icon Mentereng

Inspektorat Kaur Dalami Laporan Dugaan Perselingkuhan 2 Oknum ASN Dispora

Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, S.E., CGCAE., CFrA mengatakan, bahwa saat ini Inspektorat telah membuat tim untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan menyeluruh serta transparan.

Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, S.E., CGCAE., CFrA mengatakan, bahwa saat ini Inspektorat telah membuat tim untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan menyeluruh serta transparan.

KAUR, MENTERENG.ID – Inspektorat Kabupaten Kaur membentuk tim Investigasi menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin dan etik 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dispora Kabupaten Kaur berinisial FTN dan N.

Keduanya menjadi sorotan setelah rekaman video penggerebekan di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Bengkulu disertai oleh pemberitaan berbagai media beberapa hari ini dan laporan resmi yang dilayangkan oleh suami FTN pada Senin 20 April 2026.

Dari informasi yang beredar, FTN diketahui menjabat sebagai bendahara Dispora Kaur, sementara N merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjabat sebagai staf Dispora Kaur. Keduanya disebut terlibat cinta lokasi dan berujung perselingkuhan.

Inspektur Kabupaten Kaur, Harika, S.E., CGCAE., CFrA mengatakan, bahwa saat ini Inspektorat telah membuat tim untuk memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif dan menyeluruh serta transparan. Tim akan segera menjadwalkan pemanggilan kedua ASN tersebut beserta sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu.

BACA JUGA : https://mentereng.id/sekolah-ib-di-pik2-membentuk-siswa-berpikir-kritis-kreatif-dan-berdaya-saing-global

“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh suami FTN. Dalam waktu dekat FTN dan N akan kita panggil untuk memberikan klarifikasi dan keterangan mengenai kejadian itu,” ungkapnya.

Harika menegaskan, bahwa hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN. Bila terbukti melanggar, Inspektorat dapat mengusulkan berbagai sanksi administratif bahkan tinggakan tegas akan dilakukan jika telah memenuhi peraturan yang berlaku.

“Sanksi terberat bisa berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sebelum itu kita tunggu hasil dari tim Investigasi di Inspektorat, kalau hasil sudah keluar, kesalahan atau pelanggaran apa yang mereka langgar, nanti kita direkomendasikan hukuman apa yang dikenakan kepada mereka” tegasnya.

Ia juga membenarkan bahwa oknum 2 ASN yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah pegawai di Dispora Kaur. Menurutnya, seluruh proses penelusuran akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan regulasi serta Undang-undang kepegawaian yang berlaku.

BACA JUGA : https://mentereng.id/insiden-crane-ambruk-ungkap-selama-ini-pemkab-kaur-tak-diajak-komunikasi-soal-proyek-sekolah-rakyat/

“Segalanya kita lakukan secara hati-hati agar keputusan yang diambil sesuai aturan kepegawaian. Jika memang melanggar, kita tidak segan-segan menindaknya dengan tegas tanpa pandang bulu atau latar belakang apa yang mereka miliki,” ujarnya.

Exit mobile version