MENTERENG.ID, KAUR – Perusahaan pribadi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Berseri sudah putus kontrak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sejak Agustus 2025 lalu.
Akan tetapi persoalan itu baru mencuat dan heboh dalam beberapa hari ini. Kuat dugaan pihak keluarga pemilik perusahaan pribadi AMKD Berseri itu tidak puas dengan keputusan Pemda Kaur sehingga menggunakan tangan pihak lain untuk membuat kehebohan melalui berbagai pemberitaan.
Apalagi muncul kabar bahwa salah satu keluarga pemilik perusahaan AMDK Berseri itu masuk dalam salah satu pejabat eselon 3 yang sedang dievaluasi kinerjanya didalam pemerintah daerah Kabupaten Kaur.
Perusahaan pribadi AMDK Berseri sudah tidak bisa menggunakan Gedung dan peralatan pengolahan air minum pasca pemutusan kontrak kerja sama itu, sehingga sejak saat itu sudah tidak bisa produksi lagi.
BACA JUGA : https://mentereng.id/wakil-bupati-kabupaten-kaur-tekankan-proyek-sekolah-rakyat-harus-selesai-tepat-waktu/
BACA JUGA : https://mentereng.id/wakil-bupati-kaur-abdul-hamid-tegaskan-perdes-dan-satgas-ternak-rampung-april-2026/
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pdi menjelaskan terkait pemberitaan yang menyudutkan Pemda Kaur tentang penutupan AMDK Berseri.
Disampaikannya bahwa evaluasi terkait kontrak Kerjasama dengan AMDK Berseri sudah dilakukan sejak awal tahun 2025. Hal itu dilatarbelakangi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima Pemda Kaur dari pengelola AMDK Berseri.
Kemudian dilakukan proses pendekatan dengan pihak ketiga selaku pengelola AMDK Berseri telah dilakukan sejak awal tahun 2025 yang lalu.
Namun menemui jalan buntu, lantaran pihak pengelola tidak mampu memenuhi permintaan dari Pemkab Kaur yang telah ditetapkan salah satunya soal besaran PAD yang telah ditetapkan. Sehingga kerjasama telah diputuskan sejak bulan Agustus tahun 2025 yang lalu.
“Terkait dengan AMDK Berseri, ini sudah sesuai dengan regulasi kontrak dengan Pemkab Kaur memang sudah diputus sejak tahun lalu,” beber Wabup.
Wabup menegaskan, pada intinya Pemkab Kaur sangat senang jika ada pengelolaan usaha yang dapat menguntungkan daerah. Namun pada kenyataannya, AMDK Berseri tidak mampu memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kaur.
Maka dari itu, setelah melalui rembuk bersama kerjasama terpaksa harus diputuskan setelah melalui tahapan yang cukup panjang baik secara humanis maupun SOP yang ada.
“Kita sudah melalui tahapan yang cukup panjang, namun tidak mendapatkan kesepakatan dengan pihak pengelola,” sampai Wabup.
Sementara itu, Asisten II Setda Kaur Ujang Syafiri M.Pd,. Menambahkan AMDK Berseri tidak lagi memberikan kontribusi terhadap Pemkab Kaur terhitung sejak diputus kontrak.
Sehingga sudah sewajarnya mereka mengangkut barang-barang yang milik pihak pengelola atau pihak ketika, karena sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menggunakan gedung tersebut sebagai tempat operasi.
“Memang sudah putus kontrak, jadi tidak berhak lagi menggunakan bangunan milik Pemkab Kaur untuk produksi AMDK,” tegasnya.
