MENTERENG.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan Suaka Margasatwa Karang Gading-Langkat Timur, Alexander Halim alias Lim Sia Cheng alias Akuang.
Panggilan kedua dijadwalkan setelah Akuang tidak memenuhi panggilan pertama jaksa eksekutor dengan alasan sakit.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tapi tidak bisa hadir karena sakit, Bang. Minggu depan panggilan yang ke-2,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2026).
Akuang sebelumnya telah divonis dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 856.801.945.550.
Nilai uang pengganti tersebut berkaitan dengan kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan di Langkat.
Kejati Sumut menyatakan proses eksekusi tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Mahasiswa Desak Eksekusi
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut, Senin (22/9/2026).
Massa mempertanyakan belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Akuang.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Mendesak Kejati Sumut segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.
2. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terpidana.
3. Melakukan pelacakan, penyitaan, dan pelelangan aset terpidana untuk pemulihan kerugian negara.
4. Membuka perkembangan proses eksekusi secara transparan kepada publik.
5. Menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan suaka margasatwa.
Hingga kini, Kejati Sumut belum menyampaikan secara rinci langkah penelusuran aset. awak media masih berupaya mengonfirmasi kelanjutan proses eksekusi dan penelusuran aset tersebut.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kerusakan kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kabupaten Langkat yang memiliki nilai ekologis penting.
