Site icon Mentereng

KRYD Polres Kaur Amankan 311 Botol Miras, Cipta Kondisi dan tekan Gangguan Kamtibmas

Oplus_131072

MENTERENG.ID, KAUR – Polres Kaur melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kaur, Sabtu (3/10/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, S.E., M.Si., bersama Tim UKL (Unit Kecil Lengkap) Regu I yang melibatkan sejumlah pejabat utama dan personel Polres Kaur.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) serta tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kaur. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 311 botol minuman keras dari sejumlah pemilik warung.

Barang bukti tersebut diamankan dari pemilik berinisial D (Desa Padang Genteng) sebanyak 281 botol, NL (Desa Kepala Pasar) sebanyak 8 botol, A (Desa Jembatan Dua) sebanyak 14 botol, dan M (Desa Jembatan Dua) sebanyak 8 botol.

Terhadap para pemilik warung, petugas telah memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan pendataan. Selanjutnya, mereka diberikan imbauan agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan KRYD akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

_“Kegiatan KRYD ini merupakan upaya Polres Kaur dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap lokasi yang berpotensi menjadi sumber gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras,” ujar Kapolres Kaur._

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar bersama-sama menjaga ketertiban serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

_“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak Kepolisian,” tambahnya._

Seluruh barang bukti minuman keras yang diamankan selanjutnya disimpan untuk proses tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 23.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Exit mobile version