Untuk diketahui, beredar sebuah surat berkop Kementerian Kesehatan bernomor KP.01.01/D.I/2611/2026 yang menginformasikan adanya pengalihan status pegawai Non-ASN menjadi CPNS bagi tenaga medis dan kesehatan.
Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Sunarto dan meminta daftar nama pegawai yang telah berkontrak minimal 6 bulan. Mereka diminta segera dikirimkan melalui tautan khusus dengan tenggat waktu yang sangat singkat.















Responses (2)