Berita  

Alhamdulillah, Nakes Non ASN Diangkat jadi CPNS? Simak Kata Kemenkes

Setelah surat peralihan Nakes Non ASN jadi CPNS itu viral, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merespons. Ia mengakui kebenaran adanya surat tersebut.

Surat viral tersebut berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status tenaga medis dan tenaga kesehatan non aparatur sipil negara ( named dan nakes non ASN) diangkat jadi CPNS atau calon pegawai negeri sipil.
Surat viral tersebut berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status tenaga medis dan tenaga kesehatan non aparatur sipil negara ( named dan nakes non ASN) diangkat jadi CPNS atau calon pegawai negeri sipil.
banner 468x60

MENTERENG.ID, JAKARTA – Sebuah surat dari Kementerian Kesehatan RI viral di platform Threads saat ini. Surat viral tersebut berisi instruksi pendataan untuk pengalihan status tenaga medis dan tenaga kesehatan non aparatur sipil negara ( named dan nakes non ASN) diangkat jadi CPNS atau calon pegawai negeri sipil.

Setelah surat peralihan Nakes Non ASN jadi CPNS itu viral, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) merespons. Ia mengakui kebenaran adanya surat tersebut. Namun Kemenkes menolak menyebutkan bahwa isi surat tersebut proses pengalihan status nakes diangkat jadi CPNS secara otomatis.

“Surat tersebut bukan merupakan proses pengangkatan otomatis menjadi CPNS,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/4/2026).

Aji menjelaskan, substansi utama surat adalah pendataan detil terhadap tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) PPPK dan non ASN di lingkungan rumah sakit vertikal. Pendataan juga mencakup mereka yang berstatus kontrak atau mitra di lingkungan RS Kemenkes.

BACA JUGA: https://mentereng.id/lowongan-kerja-kementerian-pu-ini-syarat-dan-cara-daftar/

BACA JUGA : https://mentereng.id/foton-tampilkan-kendaraan-komersial-listrik-dan-ekosistem-easy-move-di-giicomvec-2026/

Dia juga mengklaim pendataan itu dilakukan sebagai inventarisasi kebutuhan dan basis data nasional.

“Guna menyiapkan langkah kebijakan ke depan dan sesuai dengan arah penataan tenaga non-ASN secara nasional,” kata dia.

Kemenkes memastikan setiap proses pengangkatan ASN maupun CPNS di lingkungannya pasti mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aji bilang, proses tersebut berada di bawah kewenangan Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB.

BACA JUGA : https://mentereng.id/pecah-rekor-harga-tbs-sawit-di-riau-pecah-rekor-tembus-rp4-075-per-kilogram/

BACA JUGA : https://mentereng.id/dunia-bergejolak-indonesia-di-titik-krusial-5-strategi-kunci-keluar-dari-middle-income-trap-dibuka-di-trend-2026/

“Dengan demikian, saat ini tidak ada skema pengangkatan di luar prosedur resmi nasional,” katanya.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *