“Selain aktifnya para penegak Perda terkait hewan ternak ini kami tetap berharap kepada masyarakat terutama pemilik hewan ternak supaya sadar dan mengamalkan Perda no 1 tahun 2025 tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas demi keamanan serta kenyamanan bersama,” pungkas budi.
Baru 2 Satgas Desa Penertiban Hewan Ternak yang Bergerak, Desa Lain Masih Wacana
Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja mencatat baru 2 Satgas Desa Penertiban Hewan Ternak yang bergerak.














