Bawa Ganja 1 Kilogram, Pengendara Dibekuk Karena Gerak Gerik Mencurigakan

Seorang pengendara motor dibekuk bawa 1 kilogram ganja saat razia karena melihat gerak geriknya yang mencurigakan

Bawa Ganja 1 Kilogram, Pengendara Dibekuk Karena Gerak Gerik Mencurigakan
banner 468x60

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya patroli rutin dan operasi cipta kondisi sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pihaknya mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.

Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *