MENTERENG.ID – Seorang pengendara motor disebut mencurigakan gerak-geriknya saat razia malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pria itu membawa 1 kilogram ganja siap edar.
Diungkapkannya, pria itu berinisial S (40). Diamankan saat adanya patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka program JAGA JAKARTA+.
“Saat razia berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang tampak gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Sabtu 30 Mei 2026.
Dijelaskannya, usai dihentikan kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah paket ganja di dalam tas selempang milik pelaku.
BACA JUGA : Ekonom Ungkap Peran Kebijakan Ekspor Satu Pintu : Akhiri Eksploitasi Terhadap Petani! Simak
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan berat total sekitar 40 gram lebih,” jelasnya.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi bergerak menuju rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
“Hasilnya, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram,” ujarnya.
Diterangkannya, selain ganja pihaknya mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika menjadi paket-paket siap edar.
BACA JUGA : Harga TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Kaur Hanya Rp 1.800 Per Kilogram, Wamentan Utimatum Pabrik Kelapa Sawit
Dituturkannya, tersangka menjalankan modus dengan membagi ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum dijual kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya patroli rutin dan operasi cipta kondisi sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling singkat enam tahun hingga pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Pihaknya mengimbau masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” imbaunya.
Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi salah satu upaya nyata Polres Metro Tangerang Kota dalam menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
