Site icon Mentereng

Bupati Kaur Soroti Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Ayah Tiri di Muara Sahung

Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.

MENTERENG.ID, KAUR – Bupati Kaur Gusril Pausi menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur. Terlebih yang diduga melakukan adalah ayah tiri korban serta melibatkan beberapa orang lainnya.

Dalam keterangannya kepada wartawan yang menemui di rumah dinas Senin 6 April 2026, Bupati menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Saya berharap kepada seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum, agar dapat menangani kasus ini dengan serius, profesional, dan seadil-adilnya. Para pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Bupati.

Ia juga meminta agar seluruh pihak memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan hukum, agar korban dapat pulih dari trauma yang dialami.

BACA JUGA : https://mentereng.id/bupati-kaur-tetapkan-wfh-setiap-jumat-namun-pejabat-dan-asn-berikut-ini-pengecualian/

Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pemerintah Kabupaten Kaur, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pencegahan serta bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, dan masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Diberitakan sebelumnya bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2026, dengan korban seorang anak perempuan berinisial samaran “Bunga” (12), pelajar asal Kabupaten Kaur.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Berawal dari laporan keluarga korban, anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKBP Tomson Sembiring, S.H., M.H. saat press release, Jumat 3 April 2026.

BACA JUGA : https://mentereng.id/izin-operasi-perusahaan-pribadi-amdk-berseri-berhenti-sejak-agustus-2025-kenapa-baru-heboh-sekarang/

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dengan peran dan modus yang berbeda-beda.
Tersangka utama IS (51), yang merupakan ayah tiri korban, diduga melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali dan pencabulan sebanyak 10 kali. Pelaku menggunakan modus membujuk korban dengan iming-iming uang jajan serta ancaman kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan: Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, IS juga diketahui menawarkan korban kepada pihak lain untuk tujuan eksploitasi seksual.

Adapun tersangka lainnya yaitu: PR (31) Melakukan perkosaan dengan cara mengancam korban.
Dijerat dengan: Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

NR (39) Melakukan perkosaan setelah ditawari oleh IS dengan bayaran Rp100.000 serta mengancam korban.
Dijerat dengan: Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun dan denda kategori IV sampai VII.

WR (38) Melakukan perkosaan dengan cara masuk ke rumah korban dan mengancam korban.
Dijerat dengan: Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
dengan ancaman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun serta denda kategori IV hingga VII.

YN alias YG (54) Melakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu disertai ancaman pembunuhan terhadap korban.
Dijerat dengan: Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
Pasal 473 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Diantara para tersangka itu, tersangka YN kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bintuhan yang memperkarakan penetapan dirinya sebagai tersangka yang menurutnya bertentangan dengan hukum.

Kemudian praperadilannya diterima Sebagian oleh PN Bintuhan yang memerintahkan supaya dibatalkan statusnya sebagai tersangka, dan memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan pemohon dari Rutan Polres Kaur.

Meskipun begitu hal itu tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali sebagai tersangka, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Selain itu, berdasarkan keterangan korban, masih terdapat satu terduga pelaku lain berinisial IK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum diketahui keberadaannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban, satu unit kasur, dokumen identitas korban, serta dokumen keluarga milik tersangka.

Kapolres Kaur menambahkan bahwa saat ini berkas perkara terhadap tersangka IS, PR, NR, dan WR telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur.

Sementara itu, berkas perkara tersangka YN masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan kembali setelah di lengkapi oleh penyidik.

Exit mobile version