Berita  

Bupati Kaur Tetapkan WFH setiap Jumat namun Pejabat dan ASN Berikut Ini pengecualian

WFH setiap Jumat

Bupati Kaur Gusril Pausi menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat akan mulai berlaku pada April 2026 dan dievaluasi setiap 2 bulan. Meskipun begitu, tidak semua ASN akan melakukan WFH pada hari Jumat. Terutama pada beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan publik.
Bupati Kaur Gusril Pausi menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat akan mulai berlaku pada April 2026 dan dievaluasi setiap 2 bulan. Meskipun begitu, tidak semua ASN akan melakukan WFH pada hari Jumat. Terutama pada beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan publik.
banner 468x60

MENTERENG.ID, KAUR – Pemerintah Kabupaten Kaur menindaklanjuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya. Bupati Kaur Gusril Pausi menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat akan mulai berlaku pada April 2026 dan dievaluasi setiap 2 bulan.
Meskipun begitu, tidak semua ASN akan melakukan WFH pada hari Jumat. Terutama pada beberapa Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang melakukan pelayanan publik.

Kebijakan WFH sebanyak 1 hari kerja dalam 1 minggu akan diatur dalam komposisi dan proporsi ASN WFH paling banyak 50 persen dan Work from Office (WFO) paling sedikit 50 persen.

Disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan WFH ini yakni transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi.

Kemudian kontinuitas layanan dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan. Efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil.

BACA JUGA : https://mentereng.id/izin-operasi-perusahaan-pribadi-amdk-berseri-berhenti-sejak-agustus-2025-kenapa-baru-heboh-sekarang/

Seterusnya adalah menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN.

Selanjutnya adalah kinerja berbasis output dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar pada aspek kehadiran dan resiliensi organisasi dengan membangun ketangguhan mengantisipasi potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

Dalam Surat edaran Bupati Kaur nomor 100.3.4.2/1103/setda.bo/2026 tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Kaur menindaklanjuti SE Mendagri nomor 800.1.5/3349/SJ disebutkan pejabat dan ASN berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan akan tetap melaksanakan WFO, meliputi:
– Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
– Jabatan Administrator (eselon 3)
– Camat dan Lurah/ kepala desa
– Jabatan Pengawas (eselon 4)
– Jabatan Fungsional ahli madya dan jabatan fungsional ahli muda
– ASN yang bertugas sebagai operator kabupaten dan atau perangkat daerah
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah
– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
– Satuan Polisi Pamong Praja
– Dinas Lingkungan Hidup
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
– Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas
– Pendidikan Anak usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, dan
– Unit Layanan Publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat

BACA JUGA : https://mentereng.id/wakil-bupati-kabupaten-kaur-tekankan-proyek-sekolah-rakyat-harus-selesai-tepat-waktu/

Ditegaskan juga, kewajiban bagi seluruh pegawai ASN, baik yang melaksanakan WFH maupun WFO untuk melakukan pengisian rekam kehadiran secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu bagi ASN yang melaksanakan WFH wajib memastikan perangkat telepon seluler dalan keadaan aktif dan dapat dihubungi setiap saat selama jam kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *