Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menuturkan bahwa pembentukan badan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia adalah upaya Pemerintah untuk mencegah praktik kecurangan ekspor atau under invoicing.
“Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia,” ucap Rosan.














