Era Baru Hukum Pidana, PN Bengkulu Terapkan Pemaafan Hakim

Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menerapkan pendekatan hukum pidana modern melalui putusan perkara pidana Nomor 58/Pid.Sus/2026/PN Bgl dengan menggunakan mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Namun demikian, Majelis Hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga tidak dijatuhi pidana.
banner 468x60

Mentereng.id, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menerapkan pendekatan hukum pidana modern melalui putusan perkara pidana Nomor 58/Pid.Sus/2026/PN Bgl dengan menggunakan mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim pada Senin (4/5/2026).

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Yongki bersama Hakim Anggota Feri Deliansyah dan Dedy. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Namun demikian, Majelis Hakim memberikan pemaafan kepada terdakwa sehingga tidak dijatuhi pidana.

Majelis Hakim menilai bahwa penerapan pemaafan hakim dalam perkara tersebut telah memenuhi prinsip keadilan substantif serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas dalam pemidanaan.

BACA JUGA : Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Ada Tiap Tahun, Kurban Pribadi Prabowo Tetap Ada

“Pengadilan tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang manusiawi dengan mempertimbangkan keadaan konkret dari terdakwa maupun dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Mekanisme judicial pardon atau pemaafan hakim merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai pengganti KUHP lama warisan kolonial Belanda.

Melalui mekanisme tersebut, hakim tetap dapat menyatakan terdakwa bersalah, namun dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti rasa keadilan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi terdakwa, sikap terdakwa setelah peristiwa terjadi, hingga nilai kemanusiaan, hakim dapat memutus untuk tidak menjatuhkan pidana.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pendekatan tersebut menunjukkan perkembangan hukum pidana Indonesia yang mulai mengedepankan keadilan restoratif dan kemanusiaan.

“Penerapan judicial pardon menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir serta mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” ungkap Majelis Hakim.

PN Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses peradilan secara profesional, independen, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan hukum nasional serta nilai-nilai keadilan substantif dalam masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *