Korban Kekerasan Seksual di Kampus Pilih Diam, DPR RI Dorong Permendikbudristek 55/2024 Diperkuat

Komisi X DPR RI mendorong agar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 diperkuat seiring banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang memilih diam karena berbagai faktor, mulai dari rasa takut, stigma sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik maupun relasi di lingkungan kampus.
korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang memilih diam karena berbagai faktor, mulai dari rasa takut, stigma sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik maupun relasi di lingkungan kampus.
banner 468x60

MENTERENG.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani meyakini hingga kini masih ada korban kekerasan seksual di perguruan tinggi yang memilih diam karena berbagai faktor, mulai dari rasa takut, stigma sosial, hingga kekhawatiran terhadap dampak akademik maupun relasi di lingkungan kampus.

“Di Komisi X kami meyakini masih ada korban yang hari ini mungkin tabu melapor, tidak berani melapor, dan sebagainya. Itu yang sedang kami dalami, bagaimana penanganannya,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senin, 20 April 2026.

Untuk itu, Komisi X DPR RI mendorong agar Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 diperkuat seiring banyaknya kasus kekerasan seksual di kampus.

DPR mendorong adanya evaluasi dan penyempurnaan aturan agar lebih tegas dalam melindungi korban.

BACA JUGA : https://mentereng.id/insiden-crane-ambruk-ungkap-selama-ini-pemkab-kaur-tak-diajak-komunikasi-soal-proyek-sekolah-rakyat/

“Permendikbudristek 55 tahun 2024 masih dirasa sangat kurang, maka mari sama-sama kita berembuk seluruh pemangku kepentingan ini untuk membuat regulasi yang lebih tegas. Kemudian regulasi yang memang mengarah ke perlindungan korban,” jelasnya.

Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 adalah peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPK), ditetapkan 10 Oktober 2024. Aturan ini memperluas cakupan dari sekadar kekerasan seksual menjadi enam jenis kekerasan, termasuk fisik, psikis, perundungan, diskriminasi/intoleransi, kekerasan seksual, dan kebijakan berbasis kekerasan.

Tak hanya fokus pada penanganan, Komisi X menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama. Upaya tersebut, kata dia, juga tengah diintegrasikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Nah di revisi Undang-Undang 20 Tahun 2003 itu kami di Komisi 10 juga memasukkan klausul itu, perlindungan terhadap seluruh komunitas kampus, baik itu dosen, mahasiswa, dan keluarga besar yang ada di lingkungan perguruan tinggi agar terhindar dari segala bentuk kekerasan,” ungkapnya.

BACA JUGA : https://mentereng.id/ppih-embarkasi-se-indonesia-dilantik-menhaj-petugas-haji-tidak-boleh-diskriminatif/

Sebagai informasi, belum lama ini, kasus kekerasan seksual terjadi di Universitas Indonesia.

Terkait hal ini, UI mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual secara verbal di lingkungan Fakultas Hukum. UI memberikan sanksi skorsing sementara kepada ke-16 mahasiswa tersebut selama 1,5 bulan.

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat dan KIP UI, dalam keterangan resmi yang diperoleh pada Rabu, 15 April 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *