PEMBARUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu tonggak penting dalam sejarah perkembangan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan Kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki KUHP nasional yang disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial, perkembangan hukum modern, serta kebutuhan sistem peradilan pidana yang lebih relevan dengan konteks masyarakat Indonesia.
Ditulis oleh: Wicipto Setiadi – Guru Besar FH UPN Veteran Jakarta dan Dewan Pakar Jimly School of Law and Government (JSLG)
Pemberlakuan KUHP baru diharapkan menjadi momentum penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Namun di balik harapan tersebut, muncul berbagai pertanyaan mendasar mengenai kesiapan sistem penegakan hukum dalam mengimplementasikan perubahan besar ini. Tanpa kesiapan institusional dan pemahaman yang memadai, pembaruan hukum pidana berpotensi menghadapi berbagai tantangan dalam praktik.
Mengakhiri Warisan Hukum Kolonial
KUHP lama yang berlaku selama ini pada dasarnya merupakan produk hukum kolonial yang disusun pada abad ke-19. Meskipun telah mengalami berbagai perubahan, struktur dan filosofi dasar KUHP tersebut masih mencerminkan paradigma hukum kolonial yang tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern.
Oleh karena itu, pembaruan KUHP tidak sekadar mengganti teks undang-undang, tetapi juga merupakan upaya untuk membangun sistem hukum pidana nasional yang lebih berakar pada nilai-nilai Pancasila, prinsip negara hukum, serta perkembangan pemikiran hukum kontemporer.
BACA JUGA : https://mentereng.id/dr-pofrizal-potret-kerja-keras-patut-dicontoh-dari-kejari-kaur-ke-kejati-riau/
KUHP baru memperkenalkan sejumlah perubahan penting, antara lain penguatan prinsip keadilan restoratif, pengaturan yang lebih komprehensif mengenai jenis pidana, serta penyesuaian berbagai tindak pidana dengan perkembangan sosial dan teknologi.
Perubahan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi dipandang semata-mata sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan sosial dan memulihkan hubungan yang
terganggu akibat tindak pidana.















Response (1)