MENTERENG.ID – Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Komitmen itu telah diteken dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Salah satu poin dalam perjanjian itu adalah pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri jika pengesahan RUU Perampasan Aset molor dari target, yakni 15 Desember 2026.
Di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR RI, Kamis, 27 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR RI siap mundur dari jabatannya apabila RUU Perampasan Aset tak dapat diselesaikan.
“Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” imbuhnya.
Berikut Poin lengkap isi perjanjian Warga Pati dan Pimpinan DPR:
SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perkonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen:
1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Jakarta, 27 Agustus 2026
PIMPINAN DPR RI
WAKIL KETUA DPR RI Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad
WAKIL KETUA Sari Yuliati M.T.
WAKIL KETUA DPR RI Saan Mustopa
WAKIL KETUA DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP














