Selanjutnya, pihak pengadilan menyampaikan bahwa praperadilan tidak memutus pokok perkara, melainkan hanya menguji prosedur, serta memastikan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut apabila administrasi dan prosedur telah dipenuhi oleh penyidik.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Kantor Bupati Kaur sekitar pukul 13.00 WIB. Massa meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Perwakilan Pemda Kaur menyatakan siap memfasilitasi tuntutan tersebut dan akan mengawal kasus hingga tuntas.
Hasil dan Keputusan Aksi
Dari rangkaian aksi UNRAS tersebut, diperoleh beberapa poin hasil di lapangan, antara lain:
– Polres Kaur menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
– Pengadilan Negeri Bintuhan memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara pokok.
– Dilaksanakan hearing antara perwakilan GMMSB dan pihak pengadilan untuk memberikan penjelasan secara langsung.
– Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada korban.
– Seluruh pihak sepakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kaur juga menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat dan instansi terkait.
“Kami berkomitmen mengawal setiap proses hukum dengan profesional dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya korban,” tegas AKBP Alam Bawono.














