MENTERENG.ID, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mulai diarahkan untuk membenahi tata kelola guru sekaligus memperkuat peran psikolog pendidikan di sekolah.
Komisi X DPR RI menyerap aspirasi dari Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI).
Ada beberapa hal Masukan utama dari FGB menyoroti persoalan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama terkait kepastian pembayaran hak seperti Tunjangan Kinerja (tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Mereka meminta sistem yang menjamin hak guru tidak lagi terlambat atau terpotong di daerah.
Selain itu, FGB juga mendorong kesetaraan karier antara guru PPPK dan ASN PNS, termasuk peluang menjadi kepala sekolah maupun pengawas.
Kepastian masa kerja hingga usia pensiun juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan profesi guru.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa revisi RUU Sisdiknas akan difokuskan pada penataan sistem guru yang lebih adil dan fleksibel.
“Prinsipnya, tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah. Semua harus mendapatkan perlakuan yang setara,” ujar Hetifah, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026z.
Hetifah mengungkapkan, pembenahan akan mencakup sistem terintegrasi berbasis data, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga pengembangan karier.
Dengan langkah ini, distribusi guru diharapkan lebih merata dan kebutuhan tenaga pendidik bisa dipetakan secara akurat.
Tak hanya soal guru, Komisi X juga menyoroti pentingnya kesehatan mental peserta didik.
APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui sebagai tenaga profesional dalam sistem pendidikan nasional.
Hetifah bilang kami mendukung terhadap usulan tersebut, termasuk penguatan layanan psikologi di sekolah.
Menurutnya, undang-undang cukup mengatur secara normatif, sementara teknis pelaksanaan dapat diatur melalui regulasi turunan.
“Audiensi ini menjadi bagian dari upaya DPR memastikan RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan, sekaligus menciptakan sistem yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.














