MENTERENG.ID, KAUR – Kondisi hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mencapai tahap mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi segera dari Kementerian Kehutanan RI.
Sejumlah pihak yang peduli lingkungan mendesak institusi berwenang untuk menjalankan tugas pokoknya demi menyelamatkan ekosistem lokal yang kian terancam.
Data lapangan yang dikumpulkan menunjukkan kerusakan signifikan terjadi di beberapa kawasan kunci.
Sebagian kawasan vital Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kabupaten Kaur, khususnya di 3 Desa Kecamatan Muara Sahung meliputi desa Desa Ulak Bandung, Desa Bukit Makmur (SP3) dan Desa Cinta Makmur mengalami penggundulan parah. Tidak kurang dari 800 hektar hutan di Kawasan itu sudah digunduli oleh perambah.
BACA JUGA : Masak Besar Kuali Sambal Langat Gurita oleh Chef Dinda Alamanda
Begitu juga di Desa Muara Dua yang mencakup 15.500 hektare, juga menghadapi ancaman perambahan parah dari aktivitas perkebunan di sekitarnya.
Data dari Global Forest Watch mencatat bahwa selama 20 tahun terakhir, hutan di kawasan-kawasan itu telah beralih fungsi.
Di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Kumbang, yang memiliki luas 8.719 hektare, sebanyak 83 persen atau 7.237 hektare lahannya telah terbuka akibat perambahan liar untuk perkebunan sawit, kopi, dan merica.
Informasi terkini mengindikasikan bahwa hutan lindung di kaki Bukit Raja Mandare, Kecamatan Padang Guci Hulu, juga semakin dirambah.
Aktivitas penebangan liar di kawasan ini diduga bersifat komersil, bahkan melibatkan operator gergaji mesin dari luar Provinsi Bengkulu. Kerusakan ini secara langsung mengancam keselamatan masyarakat sekitar karena berdampak pada aliran Sungai Padang Guci.
Para pegiat lingkungan menekankan bahwa tindakan cepat, tepat, dan sesuai hukum sangat penting untuk mencegah kerusakan hutan yang lebih parah dan melindungi ekosistem yang tersisa di Kabupaten Kaur.
Penegakan hukum diharapkan dapat menghentikan laju deforestasi dan perambahan yang terus berlangsung.
Sementara itu Penyelenggara Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan pada akhir tahun 2025 lalu melakukan Sosialisasi dalam rangka implementasi penanganan konflik Tenurial di Desa Sukajaya Kecamatan Nasal kepada Pemda Kaur bertempat di Hotel Zalfa Bintuhan.
Kabid Pengelola TNBBS Wilayah II Liwa Amri, SH, MH mengatakan bahwa di Kabupaten Kaur terdapat sebagian wilayah Taman Nasional dengan luas lebih kurang 64.000 hektar untuk itu perlu disosialisasikan tentang batas-batas Taman Nasional tersebut agar tidak terjadi konflik Tenurial.














