Berita  

Harga TBS Kelapa Sawit di Kabupaten Kaur Hanya Rp 1.800 Per Kilogram, Wamentan Ultimatum Pabrik Kelapa Sawit

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengalami penurunan signifikan.

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengalami penurunan signifikan.
banner 468x60

“Kira-kira TBS itu mekanisme ketetapan harganya itu berdasarkan provinsi masing-masing. Nah ketetapannya itu adalah hasil dari kesepakatan antara Pemda, kemudian dari industri, dari industri itu mencantumkan harga pembeliannya dia, kemudian harga itu semua dicantumkan termasuk asosiasi petani di situ. Sehingga harga acuan atau harga ketetapan yang ditetapkan di masing-masing provinsi itu sudah membuat make everybody happy (semua senang),” jelasnya.

Karena itu, pemerintah meminta seluruh pabrik kelapa sawit mematuhi harga ketetapan yang berlaku.

“Kami ingin itu kemudian semua PKS di seluruh Indonesia kemudian bisa mematuhi, mengikuti harga ketetapan, karena harga ketetapan itu juga akan juga melibatkan mereka,” tegasnya.

Saat ditanya kemungkinan sanksi bagi PKS yang membeli murah, Sudaryono mengatakan, pemerintah akan lebih dulu melakukan evaluasi dan pemanggilan kepada perusahaan terkait.

“Ya ini kan kita beritahu, ya kan. Nah nanti tentu saja kita evaluasi, kalau perlu kita panggil, masalahnya di mana, apa persoalannya, ya kita lihat,” ujar dia.

Namun ia menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bila ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan petani maupun kepentingan nasional.

“Yang jelas, kami selalu punya hati itikad baik lah, bahwa tidak semua orang itu kemudian punya niatan jahatlah. Tapi kalau ada yang, tadi salah satu kesimpulannya, kalau ada misalnya kesengajaan dan lain-lain yang merugikan kepentingan, dan adanya pelanggaran tentu saja akan ditindak sesuai dengan aturan, apakah sanksi administratif dan lain-lain tadi itu,” katanya.

Sudaryono mengatakan, saat ini pemerintah masih memberi ruang transisi dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Masa transisi berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi bertahap dilakukan.

“Ada mekanismenya, ini kan masa transisi sekarang, jadi ini masa transisi, sebelum ada tahapan-tahapan tertentu yang kemudian mereka atau pengusaha diharuskan ini dan itu, tentu saja tetap bisa berniaga sebagaimana normanya seperti biasanya,” ujar dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *