Menurut dia, data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi LPK-RI dalam memberikan pendampingan hukum serta menempuh langkah lanjutan terhadap pihak yang dilaporkan.
BACA JUGA : Era Baru Hukum Pidana, PN Bengkulu Terapkan Pemaafan Hakim
Hingga saat ini, nilai kerugian yang dilaporkan para korban telah mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring dibukanya posko pengaduan dan mulai bermunculannya korban-korban lain yang sebelumnya belum berani melapor.
Kasus ini mencuat setelah seorang guru asal Kota Bengkulu berinisial K (28) melaporkan dugaan penipuan arisan cair ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah tergiur tawaran arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Korban diketahui menyetor Rp10 juta pada 2 April 2026 dengan janji pencairan Rp23 juta pada 26 Mei 2026. Lima hari kemudian, korban kembali menyetor Rp10 juta dan dijanjikan menerima Rp26 juta pada 1 Juni 2026. Namun hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Laporan tersebut telah tercatat di Polda Bengkulu dengan Nomor: LP/B/171/VI/2026/SPKT/POLDA BENGKULU. Terlapor dalam perkara ini diketahui berinisial NC.














