Kopi Rakyat yang Bebas
Belanda, tulis Waling Karst Huitema, terdorong untuk memutuskan membudidayakan kopi di wilayah koloni karena mendapat perlakuan tidak layak dari otoritas Arab. Dorongan pertama untuk mendatangkan tanaman kopi ke Jawa terjadi pada tahun 1696. Namun, bibit pertama tersebut musnah akibat banjir pada tahun 1699.
Pada tahun 1699, tanaman baru dibawa ke Jawa. Tanaman ini tumbuh dengan sangat baik dan menjadi tanaman induk bagi budidaya kopi VOC. Sejak itu, budidaya kopi di Jawa mulai serius dilakukan pada tahun 1707.
Selain di Jawa, di mana budidaya pertama kali diperkenalkan di wilayah Priangan dan Cirebon, penanaman kopi juga diperintahkan di Maluku untuk menghambat perluasan cengkeh pada 1725. “Ketika produksi di Jawa terbukti mencukupi, budidaya di Maluku dihentikan,” tulis Huitema.
Belanda secara resmi menguasai Bengkulu setelah menandatangani Traktat London dengan Inggris pada 17 Maret 1824. Melalui perjanjian tersebut, Inggris menyerahkan Bengkulu dan menarik diri dari Sumatera, dan Belanda menyerahkan Malaka ke Inggris dan menarik klaim atas Singapura.
Pada tahun 1833, tulis Huitema, Johannes van den Bosch memberlakukan tanam paksa lada dan kopi, baik di Jawa maupun luar Jawa. Setiap rumah tangga wajib menanam 300 pohon kopi dan 200 pohon lada. Jika penduduk tidak bersedia tunduk dikenakan pajak sebesar f 2,00 hingga f 4,00 per rumah tangga, yang dapat dibayar dengan uang atau produk.
“Untuk produk kopi yang harus diserahkan ke gudang di Bengkulu tanpa biaya tambahan, ditetapkan harga sebesar f 15,00 per pikul. Pada saat ekspor, kedua komoditas tersebut akan dikenakan pajak sebesar $1/5 dari nilainya, di luar bea cukai yang telah ditetapkan.”
Menanggapi resistensi yang terus berlanjut, otoritas Belanda secara bertahap mulai melonggarkan sistem tanam paksa tersebut. Pada tahun 1841, Belanda memberlakukan penyerahan wajib lada dan kopi di Bengkulu. “Meskipun awalnya dikabarkan ada kemajuan, pada akhirnya pemerintah menerima sangat sedikit pikul di gudang-gudang mereka. Setelah tahun 1854, upaya kembali dilakukan untuk memajukan budidaya kopi. Namun, total penyerahan selama sebelas tahun (1858-1868) tidak pernah lebih dari 535 pikul. Dari jumlah tersebut, wilayah Kroe (Pesisir Barat) menyumbang 514 pikul,” tulis Huitema.
Pada tahun 1864 muncul usulan untuk mengganti tanam paksa dengan pajak kepala (hoofdgeld). “Di Bengkulu, budidaya tersebut sebenarnya masih harus diperkenalkan…. Selain itu, kopi yang dihasilkan kemungkinan besar akan diselundupkan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari penyerahan wajib,” kata Mantan Asisten Residen Abraham Pruys van der Hoeven sebagaimana ditulis Huitema.
Pada tahun 1870, Belanda mencabut sistem tanam paksa lada dan kopi dengan menggantinya dengan pajak. “Pada tahun itu … sama sekali tidak ada satu pikul kopi pun yang dibawa ke gudang,” tulis Huitema. “Bengkulu akhirnya kembali ke budidaya kopi rakyat yang bebas yang sudah dilakukan sebelum masa sistem paksa.”















Response (1)