Berita  

Petani Sawit Terjepit, Apkasindo Desak Pemerintah Tera Ulang Timbangan di Ramp dan Atur Harga Pembelian

Timbangan ramp tidak standar mengacu pada jembatan timbang atau timbangan platform dengan jalur landai (ramp) yang tidak sesuai dengan regulasi teknis Metrologi Legal.

Timbangan ramp tidak standar mengacu pada jembatan timbang atau timbangan platform dengan jalur landai (ramp) yang tidak sesuai dengan regulasi teknis Metrologi Legal.
banner 468x60

MENTERENG.ID – Kondisi petani kelapa sawit di Provinsi Bengkulu saat ini dinilai semakin tertekan.

Di tengah turunnya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat pabrik, petani kecil juga harus menghadapi persoalan lain, yakni Timbangan ramp tidak standar dan potongan harga yang cukup besar dari para pengumpul atau ramp sebelum hasil panen sampai ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Timbangan ramp tidak standar mengacu pada jembatan timbang atau timbangan platform dengan jalur landai (ramp) yang tidak sesuai dengan regulasi teknis Metrologi Legal.

Biasanya, masalah ini mencakup sudut kemiringan terlalu curam, landasan tidak rata, atau tidak dilengkapi sertifikasi tera/kalibrasi resmi yang berisiko menyebabkan kesalahan fatal pada hasil timbang.

Berikut adalah beberapa indikasi dan risiko utama terkait timbangan ramp yang tidak memenuhi standar:
– Kemiringan Ramp: Sudut landasan yang terlalu curam atau tidak rata membuat roda truk/kendaraan muatan atau hand pallet sulit naik, sehingga berpotensi merusak muatan dan menyebabkan guncangan yang menggeser titik beban (load cell).

– Ketidakakuratan Sensor (Load Cell): Struktur pondasi yang tidak datar atau tidak kuat menahan beban berlebih (tonase tinggi) dapat membuat sensor pembacaan berat tidak stabil.

– Masalah Legalitas (Tera): Timbangan yang digunakan untuk transaksi komersial (misal: sawit, logistik, atau hasil bumi) wajib memiliki Tanda Tera dari Direktorat Metrologi. Jika tidak standar, alat ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan rawan memanipulasi berat.

Persoalan tersebut mendapat sorotan dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA :
Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Data Kesehatan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Organisasi petani sawit itu juga menilai sistem pembelian yang berlaku saat ini membuat posisi petani, terutama petani mandiri yang tidak memiliki akses langsung ke pabrik, semakin dirugikan.

Sekretaris APKASINDO Bengkulu, Jon Simamora, mengatakan keberadaan ramp sebenarnya menjadi bagian penting dalam rantai distribusi komoditas sawit. Namun sampai saat ini belum ada aturan yang secara rinci membatasi margin keuntungan yang boleh diambil pengumpul dari hasil penjualan petani.

Akibat tidak adanya regulasi tersebut, harga TBS yang diterima petani menjadi jauh lebih rendah dibanding harga pembelian di tingkat pabrik. Kondisi itu semakin memberatkan karena saat ini harga sawit di sejumlah PKS juga tengah mengalami penurunan.

“Ramp sebenarnya menjadi bagian dari distribusi sawit, tetapi persoalannya belum ada aturan yang mengatur batas margin keuntungan mereka. Ketika harga di PKS turun, petani yang menjual lewat ramp menerima harga yang jauh lebih rendah lagi,” kata Jon.

Menurut Jon, selama ini setiap pengumpul menerapkan kebijakan harga berbeda-beda karena tidak ada regulasi khusus yang mengatur batas potongan harga. Situasi tersebut membuat posisi tawar petani menjadi sangat lemah karena mereka tidak memiliki banyak pilihan dalam menjual hasil panen.

Ia menjelaskan kondisi di setiap daerah penghasil sawit di Bengkulu juga berbeda. Dari enam kabupaten sentra sawit, margin yang diambil ramp cukup bervariasi. Di Kabupaten Mukomuko, potongan harga masih berada di kisaran Rp50 hingga Rp80 per kilogram. Sementara di Bengkulu Utara angkanya berkisar Rp100 sampai Rp200 per kilogram.

Namun kondisi paling berat disebut terjadi di wilayah selatan Bengkulu seperti Seluma, Manna hingga Kaur. Di kawasan tersebut, margin yang dipotong pengumpul disebut bisa mencapai Rp400 sampai Rp600 per kilogram, angka yang dinilai sangat memberatkan petani.

“Wilayah selatan menjadi daerah yang paling berat. Ada pengumpul yang mengambil margin sampai Rp600 per kilogram dan itu tentu sangat membebani petani kecil,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, APKASINDO meminta pemerintah daerah ikut turun tangan karena izin operasional ramp berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Pengawasan serta aturan terkait batas margin dinilai penting agar petani tidak terus mengalami kerugian.

“Karena izin operasional ramp dikeluarkan pemerintah daerah, maka pengawasannya juga harus diperkuat. Kami mendorong adanya regulasi yang mengatur batas margin agar petani mendapat perlindungan,” tegas Jon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *