MENTERENG.ID, Kaur – Ratusan massa demonstrasi dari Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) menyampaikan tuntutan terhadap beberapa instansi di Kabupaten Kaur, Rabu 8 April 2026. Aksi massa tersebut merupakan bentuk protes dan tuntutan masyarakat terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla, dengan melibatkan personel gabungan Polres dan Polsek jajaran. Sekitar 120 massa aksi menyampaikan aspirasi secara tertib di tiga titik, yakni Mako Polres Kaur, Pengadilan Negeri Bintuhan, dan Kantor Bupati Kaur.
Jalannya Aksi
Pantauan di lapangan, Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB saat massa GMMSB tiba di Mapolres Kaur dan disambut langsung oleh Kapolres beserta pejabat utama.
Dalam orasinya, Koordinator Umum GMMSB Jonsi Herawansa menyampaikan tuntutan agar proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tetap dilanjutkan serta meminta kepastian hukum terhadap tersangka yang sebelumnya dilepas melalui putusan praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kaur menegaskan bahwa Polri menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sekaligus memastikan pengamanan berjalan humanis.
BACA JUGA : https://mentereng.id/lowongan-kerja-kementerian-pu-ini-syarat-dan-cara-daftar
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan ini berjalan aman dan kondusif. Terima kasih kepada seluruh massa yang telah tertib dalam menyampaikan aspirasi,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan Polres Kaur berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional dan berkeadilan.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, massa bergerak menuju Pengadilan Negeri Bintuhan. Dalam aksi tersebut, massa meminta penjelasan terkait putusan praperadilan serta mendesak agar proses persidangan dilakukan secara terbuka.
Pihak Pengadilan Negeri Bintuhan melalui juru bicara menerima aspirasi massa dan memfasilitasi hearing dengan perwakilan GMMSB.














