Sementara Kepala Desa Ulak Bandung mengatakan, Jill yang berdiri diatas lahan berukuran 10×15 meter dengan luas bangunan 4×6 ini sudah pernah direhab oleh Pemda Kaur, namun untuk tahunnya ia sudah lupa.
Meskipun sudah pernah direnovasi trali besi, coran bekas pagar, dan atap Jill tersebut masih asli semua.
Didi berharap Pemerintah Kabupaten Kaur dapat membangun pagar sekeliling bangunan bertujuan untuk menjaga keutuhan bukti peninggalan sejarah tersebut agar masyarakat umum tidak terlalu bebas keluar masuk di Jill tersebut.
“Seingat saya baru satu kali direhab oleh Pemda Kaur tapi walaupun pernah direhab ada beberapa bagian bangunan yang masih asli seperti tralis besi, bekas tiang pagar coran, dan atapnya, saya berharap Pemda Kaur dapat membangun pagar disekelilingnya untuk menjaga keutuhan peninggalan sejarah ini,” Kata Kades Ulak Bandung.














